Konferensi
LEM sudah mengirimkan surat rekomendasi peserta kepada OC konferensi. Surat tersebut berisi nama-nama pengurus LEM beserta rekomendasi komisi mana mereka duduk (Kronologisnya akan saya jelaskan kemudian). Konferensi merupakan sebuah kebutuhan, bukan kewajiban untuk memberikan aspirasi. Konferensi VI akan mengubah sistem pengaderan. Nantinya akan banyak sistematika yang akan dibakukan, sebagai contoh apabila mahasiswa tidak mengikuti training senat, maka ia tidak dapat ikut LKM.
Kronologis dalam konferensi.
Pada hari pertama, semua peserta yang yang hadir akan berkumpul di aula untuk sidang paripurna. Kursi akan disusun berkelompok menyerupai huruf U. sebelah kiri dan kanan diperuntukan bagi utusan dan peninjau. Utusan terdiri dari LLM, BPH LEM, BPH senat, UKM, dan BADKO. Mereka memiliki hak bicara dan hak suara. Kemudian dihadapannya disediakan untuk peninjau yang terdiri dari pengurus LEM, senat, UKM, badko selain BPH dan BPT kelas dimana peninjau memiliki hak bicara. Kemudian di kelompok tengah di khususkan untuk undangan (mahasiswa umum dan staff akademik) yang juga memiliki hak bicara.
Keputusan presidium sidang yang dituangkan dalam sebuah konsideran adalah hasil dari suara utusan dengan memertimbangkan masukan-masukan dari peninjau dan undangan.
Tidak ada pembahasan program kerja dalam sidang paripurna kali ini, namun akan berisi agenda pembahasan tata tertib, dan pembagian komisi. Setelah dari sidang paripurna ini maka peserta yang saat itu hadir di aula akan dibagi menjadi tiga komisi. Komisi A, B, dan C.
Komisi A akan membahas anggaran dasar, berikut di dalamnya pembahasan mengenai konstituen.
Komisi B akan membahas pengaderan, peraturan-peraturan lain berkaitan dengan protokoler, administrasi dan sekretariatan.
Komisi C akan membahas progata. Menggambarkan pencapaian KMMI 3 tahun mendatang.
Setelah sidang komisi selesai, maka peserta akan kembali ke aula untuk sidang paripurna dan pengambilan keputusan hasil konferensi.
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apabila peserta sidang ada yang tidak hadir di hari pertama (saat pembagian komisi) apakah ia dapat ikut sidang komisi? Bagaimana prosedurnya?
Ketua LEM menjawab: Pada saat sidang paripurna hari pertama ia tidak hadir maka ia tidak dapat ikut sidang komisi tetapi ia masih bisa menyuarakan aspirasinya pasa saat sidang paripurna hari terakhir. Karena nama-nama yang masuk ke dalam sidang komisi akan ditulis oleh presidium sidang di dalam sebuah konsideran. Namun hal ini tergantung keputusan presidium sidang pada saat konferensi nanti dengan memertimbangkan suara forum.
Bagaimana suasana persedangan dalam sidang komisi? Apakah juga terbagi manjadi utusan, peninjau dan undangan?
Dalam sidang komisi nanti tidak seperti sedang paripurna, mereka yang sudah masuk sidang komisi berdasarkan keputusan presidium sidang akan membaur menjadi seperti suasana perkuliahan.
Dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan terkait teknis konferensi VI yang akan sangat panjang bila semuanya ditulis disini. Kemudian rapat hari ini dilanjutkan dengan mengupas sedikit mengenai hasil konferensi tahun 1999. Forum dibagi menjadi dua kelompok, masing masing kelompok membahas AD (komisi A) dan sistem pengaderan (komisi B).
Rapat (atau diskusi yang lebih tepatnya) berlanjut hingga pukul 17:40 WIB setelah ditutup oleh ketua LEM.
Persiapkan diri anda dalam konferensi VI KMMI APP.
HIDUP MAHASISWA!!!
Posting Komentar